Gaji PNS Naik Agustus? PNS Bisa Dapat Gaji Rp40 Jutaan Jika 5 Poin Ini Sudah Terpenuhi

- 28 Juli 2023, 09:00 WIB
Gaji PNS Naik Agustus? PNS Bisa Dapat Gaji Rp40 Juta Jika 5 Poin Ini Sudah Terpenuhi
Gaji PNS Naik Agustus? PNS Bisa Dapat Gaji Rp40 Juta Jika 5 Poin Ini Sudah Terpenuhi /Dita Nilan Karlasaro/

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Keren dan Asik di Kuningan Cocok untuk Isi Liburan Sekolah

Berkat wacana single salary ini, PNS berpeluang alami kenaikan gaji sampai puluhan juta. PNS dengan jabatan tertinggi bisa mendapat gaji Rp40 jutaan jika sistem ini diterapkan.

Kenaikan gaji besar besaran ini tentu mengundang banyak asumsi dan komentar dari publik. Salah satunya berasal dari Agus Pambagio yang merupakan seorang pakar pengamat politik.

Menurutnya, sistem single salary ini bagus diterapkan jika nominal gaji yang diberika tak lebih kecil dari yang diterima pada saat ini.

Selain itu, ia juga menyatakan sistem single salary belum bisa diterapkan jika pemerintah belum memenuhi 5 poin penting di bawah ini:

Baca Juga: PKH Tahap 3 Jawa Tengah 2023 Cair di Tanggal Ini, Cek Langsung di cekbansos.kemensos.go.id

1. Pemerintah wajib mengkaji kemampuan negara dalam melakukan pembayaran gaji PNS apabila kenaikan mencapai 600 persen lebih.

2. Pemerintah wajib menyusun skema pelaksanaan pembayaran gaji berdasarkan bobot kinerja yang tepat, supaya bisa adil antara PNS satu dan yang lain.

3. Pemerintah wajib pastikan pembayaran gaji dengan sistem baru ini berada dalam pengawasan yang ketat, agar terhindar dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

4. Pemberian gaji berdasarkan bobot dan kinerja, wajib ada rumusan penilaian yang pasti dan jelas agar tidak terjadi perselisihan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah