Formasi, Syarat dan Jadwal Seleksi PPPK Kemenkumham 2023

- 25 Agustus 2023, 12:34 WIB
Formasi, Syarat dan Jadwal Seleksi PPPK Kemenkumham 2023
Formasi, Syarat dan Jadwal Seleksi PPPK Kemenkumham 2023 /

UTARA TIMES – Berikut informasi mengenai seleksi, formasi dan jadwal seleksi PPPK Kemenkumham 2023.

PPPK kini jadi pilihan alternatif selain CPNS. Pada September mendatang, akan diadakan seleksi PPPK Kemenkumham 2023.

Bagi yang berminat mengikutinya, simak baik baik informasi tentang syarat, jumlah formasi dan jadwal seleksi PPPK Kemenkumham 2023.

Pada tahun ini, formasi yang dibuka ada 78.862, dengan rincian 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK penempatan di pemerintah pusat.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2023 Terbaru Rilisan BKN, Catat Baik-baik Jangan Sampai Salah Tanggal!

Sedangkan untuk penempatan di tingkat pemerintah daerah dibutuhkan sebanyak296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan dan 42.826 PPPK tenaga teknsi lainnya.

Syarat PPPK 2023

Berikut syarat mengikuti CPNS dan PPPK yang mengacu pada Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021. 

1. Berwagranegaraan WNI

Baca Juga: Buntut Konten Jilat Eskrim, Oklin Fia Minta Maaf Refleksi Konten Kontroversial

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

3. Tidak pernah melanggar hukum/pidana/ ditahan dalam kurungan penjara.

4. Tidak pernah dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri, TNI, ASN, BUMN atau swasta.

5. Tidak bekerja sebagai PNS atau sudah menjadi CPNS.

Baca Juga: Prediksi Skor Al Fateh vs Al Nassr di Liga Arab Saudi: Ada Berita Tim dan Susunan Pemain

6. Pendidikan terakhir sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan Instansi.

7. Sehat secara rohani dan jasmani. 

8. Tidak tergabung dalam partai politik/ menjadi pengurus partai apapun.

9. Tidak menggunakan obat obatan terlarang yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga berwenang.

10. Mempunyai tinggi badan 155 cm untuk Perempuan, 160 cm untuk laki-laki.

Baca Juga: Apa itu GMNI, Pendiri, Organisasi Ekstra dengan Ideologi Marhaenisme

11. Memiliki berat badan ideal berdasarkan body mass index (BMI).

12 Tidak bertato/ memiliki bekas tato, tindik/ bekas tindik di luar kepentingan agama dan budaya.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

14. Lulusan universitas dengan akreditasi minimal B (untuk pendaftar S1) 

15.. Memiliki IPK minimal 2.75 untuk pendaftar umum, serta IPK 2.5 untuk pelamar asal Papua.

16. Memiliki nilai minimal ijazah rata-rata 7 atau 3 dari skala 1-4 untuk lulusan SMA. Khusus bagi lulusan SMA Papua dan Papua Barat, memiliki nilai ijazah minimal rata-rata 6 atau 2 dari skala 1-4.

Baca Juga: Prediksi Skor Sevilla vs Girona di Liga Spanyol Hari Minggu Lengkap dengan Head to Head

Jadwal Seleksi PPPK 2023

Berikut jadwal seleksi PPPK yang dirilis oleh BKN:

1. Pengumuman Seleksi PPPK: Dimulai 16 hingga 30 September 2023.

2. Pendaftaran Seleksi: Dimulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

3. Seleksi Administrasi: Dimulai 17 September hingga 9 Oktober 2023.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Dimulai 10 hingga 13 Oktober 2023.

5. Masa Sanggah: Dimulai 14 hingga 16 Oktober 2023.

6. Jawab Sanggah: Dimulai 14 hingga 18 Oktober 2023. 

7. Pengumuman Pasca Sanggah: Dimulai 17 hingga 23 Oktober 2023.

8. Penarikan Data Final: Dimulai 24 hingga 26 Oktober 2023.

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: Dimulai 27 hingga 30 Oktober 2023.

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: Dimulai 31 Oktober hingga 3 November 2023.

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: Dimulai 5 hingga 29 November 2023.

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: Dimulai 10 November hingga 1 Desember 2023.

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: Dimulai 25 November hingga 4 Desember 2023.

14. Pengumuman Kelulusan: Dimulai 1 hingga 10 Desember 2023.

15. Pengisian DRH NI PPPK: Dimulai 11 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024.

16. Usul Penetapan NI PPPK: Dimulai 10 Januari hingga 8 Februari 2024.

Itulah informasi formasi, syarat dan jadwal seleksi PPPK Kemenkumham 2023.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah