UPDATE! Inilah Passing Grade (Nilai Ambang Batas CPNS 2023) untuk SKD

- 28 Agustus 2023, 09:30 WIB
UPDATE! Inilah Passing Grade (Nilai Ambang Batas CPNS 2023) untuk SKD
UPDATE! Inilah Passing Grade (Nilai Ambang Batas CPNS 2023) untuk SKD /

UTARA TIMES - Pengadaan CPNS 2023 akan melakukan sistem seleksi dengan penilaian passing grade atau nilai ambang batas.

Passing grade atau nilai ambang batas pada CPNS 2023 ini akan diberlakukan saat seleksi tahap SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

SKD sendiri ini akan menggunakan sistem CAT dimana akan menampilkan 3 kategori soal, dengan penilaian ambang batas atau passing gradenya masing-masing.

3 kategori tes dalam Seleksi Kompetensi Dasar yakni terdiri dari TIU (Tes Intelegensi Umum), TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dan TKP (Tes Kepribadian), dan tentu ini mempunyai nilai ambang batas yang berbeda.

Baca Juga: Resmi! Ini Link Unduh Minecraft 1.20 Asli Mojang Tanpa MOD Mediafire untuk HP Android

Pengadaan CPNS 2023 ini belum ada pengumuman resmi mengenai nilai ambang batas, namun jika merujuk kepada Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021.

Berikut adalah passing grade yang perlu dicapai peserta CPNS:

Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dengan jumlah soal 45. Bobot jawaban tertinggi 5, terendah 0, kosong 0, salah 0.

Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dengan jumlah soal 35. Bobot jawaban tertinggi 5, kosong 0, salah 0.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 33 Kurikulum Merdeka

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah