Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek
Bagi pelamar formasi umum lulusan dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan atau prodi yang terakreditasi BAN-PT dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat lulus, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
Bagi pelamar formasi umum lulusan luar negeri memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah
Bagi pelamar jabatan tenaga pendidik atau dosen, IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi bersangkutan
Baca Juga: Apakah Umur 35 Tahun Masih Bisa Daftaran CPNS 2023? Inilah Aturan Batas Umur Pendaftaran CPNS
Penyandang disabilitas yang mendaftar formasi umum maupun khusus wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya serta tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-harinya
Khusus pelamar formasi khusus lulusan terbaik berpredikat cumlaude/dengan pujian wajib dibuktikan dengan ijazah atau transkrip
Bagi pelamar formasi khusus lulusan terbaik dari luar negeri memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dengan keterangan setara dengan cumlaude
Bagi pelamar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat wajib merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
Baca Juga: Apakah Umur 35 Tahun Masih Bisa Daftaran CPNS 2023? Inilah Aturan Batas Umur Pendaftaran CPNS