UTARA TIMES – Pembukaan CPNS 2023 telah resmi diumumkan oleh pemerintah, termasuk didalamnya terdapat formasi dosen.
Formasi CPNS dosen 2023 ini, ada perbedaan dengan formasi lainnya pada seleksi ASN.
Formasi CPNS dosen 2023 ini mensyaratkan untuk para calon pelamar minimal mempunyai ijazah terakhir S2 atau D3 untuk spesialis.
Berdasarkan informasi yang beredar, formasi CPNS dosen 2023 akan dibuka kouta sebanyak 15.858, sementara untuk PPPK sebanyak 6.742.
Baca Juga: Kalender Hijriyah September 2023 Lengkap Hari Besar dan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Awal 1445 H
Berikut syarat CPNS dosen 2023 lengkap dengan tahapan seleksinya:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
Usia pelamar lulusan D3 sampai S2 atau Spesialis I minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Baca Juga: BPNT Tahap 4 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Daftar Nama Penerimanya Berikut Ini