Selengkapnya, berikut jadwal libur cuti bersama menurut SKB 3 Menteri tahun 2023:
Jadwal Libur Cuti Bersama 2023
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- 19,20, 21, 24 dan 25 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga: Temukan Kecocokan Weton Jodoh untuk Kelahiran Hari Kamis Menurut Hitungan Primbon Jawa
- 2 Juni: Hari Raya Waisak.
- 28 dan 30 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
- 26 Desember: Hari Raya Natal.
Meski 27 September tidak termasuk dalam cuti bersama, karyawan dapat mengajukan cuti apabila mempunyai jatah cuti tahunan dari perusahaan.