UTARA TIMES – Setelah UU ASN disahkan, jaminan pensiun kini juga diberikan kepada anggota PPPK.
Dengan adanya jaminan pensiun, kesejahteraan anggota PPPK di masa tua pun menjadi lebih lebih baik karena sudah dimandatkan dalam UU.
Tak hanya membahas jaminan pensiun PPPK saja. Dalam UU ASN terbaru, ada juga peraturan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK, seperti jaminan hukum, pendapatan dan masa kerja.
Bagaimana bentuk jaminan pensiun PPPK? Ketahui selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Weton Hari ini 14 Oktober 2023 Sabtu Pon : Neptu, Watak, Rezeki Sampai Kecocokan Jodoh
Jaminan Pensiun PPPK
PPPK akan memperoleh NIK layaknya PNS, hal tersebut dapat diketahui dari pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban anggota PPPK dan PNS.
Anggota PPPK juga akan menerima hak penghargaan dan pengakuan dari penghasilan. Penghargaan tersebut bersifat motivasi seperti menerima tunjangan, jaminan sosial, bantuan hukum dan lainnya.
Jaminan sosial yang diterima PPPK tercantum dalam pasal 21 ayat 6, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiuan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Baca Juga: Prediksi Skor Denmark vs Kazhakstan di Kualifikasi Euro 2024 Minggu, 15 Oktober