Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Setelah UU ASN Disahkan? Segini Nominal yang Diterima

- 14 Oktober 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi PNS /Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Setelah UU ASN Disahkan? Segini Nominal yang Diterima
Ilustrasi PNS /Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Setelah UU ASN Disahkan? Segini Nominal yang Diterima /Pixabay

UTARA TIMES – Berapa gaji PPPK dan tunjangannya setelah UU ASN disahkan? Ketahui selengkapnya berikut ini.

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga mendapat keuntungan lain dari UU ASN, seperti tunjangan dan jaminan hari tua. 

Lantas, berapa nominal gaji PPPK dan tunjangannya setelah UU ASN resmi diberlakukan? Akankah ada kenaikan gaji seperti PNS pada umumnya?

Selengkapnya, simak informasi berikut ini terkait gaji PPPK dan tunjangannya menurut UU ASN terbaru. 

Baca Juga: Brand Lokal & UMKM Rasakan Peningkatan, Produk Terjual Lebih dari 9 Kali Lipat di Shopee 10.10 Brands Festival

Gaji Pokok PPPK dan Tunjangan

Berikut gaji pokok PPPK setiap golongannya:

- Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700

Baca Juga: Prediksi Skor Swiss vs Belarusia di Kualifikasi Euro 2024 Minggu, 15 Oktober

- Golongan VI: Rp2.539.700 hingga - Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100

- Golongan IX: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000

- Golongan X: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800

Baca Juga: Profil dan Biodata Rahaainun Pengganti Putri Marino atau Kinan di Layangan Putus The Movie

- Golongan XIII: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500

Diketahui PPPK luluan SMA masuk keadalam golongan II, sedangkan lulusan S1 masuk ke dalam golongan IX.

Tunjangan yang akan diterima PPPK yakni tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan lain lainnya.

Baca Juga: Harga Sepeda Listrik di Semarang, Rp2 Juta Sudah Bisa Beli 1 Unit

Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak akan diberikan sebesar 2%.

Tunjangan makan yang diberikan kepada anggota PPPK yakni seperti beras 10kg, dan maksimal untuk 4 orang anggota keluarga.

Untuk tunjangan jabatan dapat berbeda beda, tergantung dengan jabatan yang diemban. Selain itu, beragam tunjangan lainnya pun dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada TPP dari Pemda setempat.

Kenaikan Gaji PPPK

Baca Juga: 4 HP OPPO Rp2 Jutaan dengan RAM 4GB, Speknya Bukan Kaleng Kaleng

Setelah UU ASN disahkan oleh DPR, gaji beserta tunjangan PPPK masih tetap sama. Namun, pada tahun 2024 gaji PPPK berpotensi mengalami kenaikan. 

Selain itu PPPK juga akan menerima uang pensiun dengan skema Defined Contribution. Kenaikan gaji PPPK pada tahun 2024 diprediksi mencapai 8%, sama seperti kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait gaji PPPK dan tunjangannya, setelah UU ASN disahkan.***

 

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x