UTARA TIMES – Apakah pada masa sanggah peserta bisa melakukan upload ulang? Ketahui selengkapnya berikut ini.
Pada pengumuman seleksi administrasi, banyak peserta yang dinyatakan tidak lolos. Lantas, peserta CPNS pun banyak yang bertanya apakah masa sanggah bisa upload ulang?
Untuk menjawab pertanyaan apakah masa sanggah bisa upload ulang. BKN sudah memberikan penjelasan.
Penjelasan tersebut tertulis lengkap di laman SSCASN. Lebih jelasnya, simak di bawah ini penjelasan apakah masa sanggah bisa upload ulang.
Baca Juga: 3 Contoh Kalimat Sanggah PPPK, Lengkap dengan Cara Melakukan Sanggah
Apa Itu Masa Sanggah?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa masa sanggah ialah waktu dimana peserta CPNS dapat melakukan sanggahan.
Setelah menyanggah, panitia/instansi terkait akan melakukan pengecekan ulang, pada dokumen berkas yang sudah diunggah oleh peserta pada saat mendaftar.
Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Dolfie OFP Perjuangkan 150 Milyar untuk Kabupaten Karanganyar Tahun 2024
Apabila memang ada kekeliruan dari pihak panitia, maka peserta yang tidak lolos dapat diloloskan pada masa jawab sanggah/ pengumuman pascasanggah.