Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang? Ini Penjelasan dari BKN

- 16 Oktober 2023, 13:10 WIB
Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang? Ini Penjelasan dari BKN
Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang? Ini Penjelasan dari BKN /

Masa Sanggah Bisa Upload Ulang?

Pelamar dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dengan login ke laman SSCASN.

Baca Juga: Hasil Perhitungan Weton Jodoh dibagi 4 Artinya Apa ? Berikut Penjelasan Lengkap disertai Contohnya

Peserta perlu mengisikan sanggahanya dengan menjabarkan kronologis, serta mengunggah bukti dukung yang diperukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen atau berkras yang diunggah sesuai dengan syarat. Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Leg 2 Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggah, ialah dokumen pelamar saat awal mendaftar SSCASN.

Itulah informasi terkait apakah masa sanggah boleh upload ulang atau tidak.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah