Nilai Passing Grade PPPK 2023 untuk Peserta Reguler, Disabilitas, Putra Putri Papua dan Cumlaude

- 18 Oktober 2023, 07:55 WIB
Nilai Passing Grade PPPK 2023 untuk Peserta Reguler, Disabilitas, Putra Putri Papua dan Cumlaude
Nilai Passing Grade PPPK 2023 untuk Peserta Reguler, Disabilitas, Putra Putri Papua dan Cumlaude /Dok. BKN.

UTARA TIMES – Berapa nilai passing grade PPPK 2023? Simak informasinya berikut sesuai dengan arahan dari BKN.

Untuk lulus ujian, peserta CPNS dan PPPK 2023, perlu memperhatikan nilai passing grade yang ditetapkan oleh BKN. 

Berapa passing grade untuk PPPK? Nilai ambang batas CPNS 2023 sudah diatur dalam Keputusan Menpan RB No. 651, tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS 2023.

Adapun nilai passing grade untuk CPNS dan PPPK 2023 dalam mengerjakan soal SKD, dapat diketahui di bawah ini.

Baca Juga: Paling Mujur Rezekine! 5 Weton Kelahiran ini Berpotensi Sukses dan Kaya Raya pada November 2023

Jumlah Soal SKD 

SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

Jumlah soal SKD yang wajib dikerjakan oleh peserta CPNS yakni 110 butir, dengan rincian:

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

Baca Juga: Contoh Ide Tema Acara dan Spanduk Hari Santri Nasional, Desain Menarik untuk HSN 2023

Peserta CPNS akan menerima 5 poin untuk jawaban benar pada soal TWK dan TIU. Sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Tidak ada jawaban benar atau salah pada soal TKP, sehingga setiap jawaban akan mendapat poin 1 sampai 5, sedangkan jika tidak dijawab akan diberi nilai 0.

Dengan demikian, maka nilai tertinggi untuk SKD yakni 550 poin, dengan rincian:

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Series Merajut Dendam: Keluarga Harmonis yang Hancur Akibat Perselingkuhan

- TWK: 150

- TIU: 175

- TKP: 225

Nilai Passing Grade CPNS 2023

Nilai passing grade yang harus dipenuhi untuk lulus seleksi tes SKD yakni:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

Baca Juga: Nomor Ijazah SMA Terletak di Sebelah Mana? Ini Letak, Kode, dan Juga Contohnya

Passing grade SKD tersebut tidak berlaku untuk peserta CPNS 2023 yang memiliki kebutuhan khusus, putra/putri Papua, lulusan cumlaude, dan diaspora.

Passing grade peserta cumlaude dan diaspora adalah nilai kumulatif paling rendah 331, dengan TIU minimal 85.

Untuk penyandang disabilitas dan putra putri Papua, nilai kumulatif paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait nilai passing grade PPPK 2023, untuk peserta reguler, diaspora, disabilitas, cumlaude, dan putra putri Papua.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x