UTARA TIMES - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berimbas pada harga rokok yang akan naik pada 2024 mendatang
Dikatakan bahwa untuk rata-rata kenaikannya sebesar 10 persen dari dari harga saat ini sehingga pada tahun 2024 mendatang harga rokok secara otomatis menjadi naik baik kretek atau lainnya
Meski demikian bukan hanya daftar harga rokok kretek atau jenis filter yang anak naik tetapi rokok elektrik juga mengalamai kenaikkan sebesar 15 persen pada 2024
Sebagaimana dalam rapat di Istana Kepresidenan Bogor 03 November 2023 lalu yang menghasilkan kenaikan harga rokok tahun 2024 melalui menaikkan tarif CHT tersebut
Baca Juga: Bantuan El Nino untuk PKH atau BPNT? Cek Nama Penerimanya di Sini
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan,” ujar Menkeu.
Sehingga cukai rokok mengalami kenaikan 10 pada harga roko di tahun 2024 mendatang dengan rincian golongan berikut:
1. Rokok elektrik sebesar 15%
2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 6%
Baca Juga: Intip Shio yang Bakal Beruntung dan Berpeluang Sukses di Tahun 2024
3. Sigaret Kretek Mesin (SKM 1 dan SKM 2) sebesar 11,5-11,75%
4. Sigaret Putih Mesin (SPM 1 dan SPM 2) sebesar 11- 12%
5. Sigaret Kretek Tangan (SKT 1, SKT 2, dan SKT 3) sebesar 5%
Selain hal itu pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024
Demikianlah informasi mengenai daftar harga rokok pada tahun 2024 mendatang yang akan naik sesuai dengan golongannya sebagaimana yang telah di sebutkan.***