Full Senyum! Inilah Daftar UMP Tahun 2024 yang Naik, Ada yang Sampai 7,27 Persen

- 21 November 2023, 23:06 WIB
Full Senyum! Inilah Daftar UMP Tahun 2024 yang Naik, Ada yang Sampai 7,27 Persen/Unsplash/Mufid Majnun
Full Senyum! Inilah Daftar UMP Tahun 2024 yang Naik, Ada yang Sampai 7,27 Persen/Unsplash/Mufid Majnun /

UTARA TIMES - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2024 yang rata-rata naik

Sabgamana yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau seluruh provinsi telah menetapkan UMP 2024 pada hari ini, Selasa, 21 November 2023, Ida memastikan UMP tahun depan naik di setiap Provinsinya

Hal ini sebagaimana yang dikutip dari PikiranRakyat.com mengenai UMP tahun 2024 yang naik di setiap tempanya

Seperti UMP tahun 2024 di Bangka Belitung yang naik 4,04 (Rp141.521) dari Rp 3.498.479 jadi Rp3.640.000 dan di susul Provinsi lainnya

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Hari Ini 23 November 2023, Tema Sambut Pemilu Tanpa Mengumbar Aib

Dan inilah daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia

Aceh: naik 1,3 persen, dari Rp3.413.666 jadi Rp3.460.672

Sumatera Utara: naik 3,67 persen dari Rp2.710.493 jadi Rp2.809.915

Sumatera Barat: naik 2,52 persen (Rp68.973), dari Rp2.742.476 jadi Rp2.811.449,27

Sumatera Selatan: naik 1,55 persen (Rp52.629), dari Rp3.404.177,24 jadi Rp3.456.874

Lampung: naik 3,16 (Rp83.213,41), dari Rp2.633.284,59 jadi Rp2.716.497

Kepulauan Riau: naik 3,76 persen dari Rp3.279.194 jadi Rp3.402.492

Riau: naik 3,2 persen (Rp102.963), dari Rp3.191.662 jadi Rp3.294.625

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Desember 2023 Lengkap Harga Tiket dan Rute Perjalanan

Jambi: naik 3,2 persen (Rp90.000), dari Rp2.943.033 jadi Rp3.037.121

Bengkulu: naik dari Rp2.418.280 jadi Rp2.507.079,24

Bangka Belitung: naik 4,04 (Rp141.521) dari Rp 3.498.479 jadi Rp3.640.000

DKI Jakarta: naik 3,38 persen (Rp165.583), dari Rp4.901.798 jadi Rp5.067.381

Banten: naik Rp 2,661.280,11 jadi Rp2.727.812,11

Jawa Barat: naik 3,57 persen (Rp70.824), dari Rp1.986.670 jadi Rp2.057.495

D.I. Yogyakarta: naik 7,27 persen (Rp144.115,22), dari Rp1.981.782,39 jadi Rp2.125.897,61

Jawa Tengah: naik 4,02 persen dari Rp1.958.169,69 jadi Rp2.036.947

Jawa Timur: naik 6,13 persen (Rp125.000), dari Rp2.040.244,30 jadi Rp2.165.244,30

Bali: naik 3,8 persen (Rp100.000) dari Rp2.713.672 jadi Rp2.813.672

Nusa Tenggara Timur: naik 2,96 persen dari Rp2.123.994 jadi Rp2.186.826

Nusa Tenggara Barat: baik 3,06 persen (Rp72.660) dari Rp2.371.407 jadi Rp2.444.067

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Rabu 22 November 2023, Lengkap dengan Pasaran, Wuku dan Keistimewaan Weton

Gorontalo: naik 1,19 persen dari Rp2.989.350 jadi Rp3.025.100

Sulawesi Barat: naik 1,5 persen (Rp43.163,00), dari Rp2.871.795 jadi Rp2.914.958

Sulawesi Selatan: naik 1,45 persen (Rp49.153), dari 3.385.145 jadi Rp3.434.298

Sulawesi Tenggara, naik 4,6 persen (Rp126.980), dari Rp2.758.984 jadi Rp2.885.964

Sulawesi Tengah: naik 5,28 persen (Rp137.152) dari Rp2.599.546 jadi Rp2.736.698

Sulawesi Utara: naik 1,67% Rp 57.920), dari Rp3.485.000 jadi Rp3.545.000

Maluku Utara: naik 7,50 persen (Rp221.6446,57) dari Rp2.976.270 jadi Rp.3.200.000

Maluku: belum diputuskan

Kalimantan Barat: naik 3,6 persen dari Rp2.608.601,75 jadi Rp 2.702.616

Kalimantan Timur: Rp3.360.858

Kalimantan Selatan: RP3.282.812,21

Kalimantan Utara: belum diumumkan

Baca Juga: Link Download Pedoman Peringatan dan Logo dan Hari Guru Nasional 2023 Serta Filosofinya

Kalimantan Tengah: belum diputuskan Papua: belum diumumkan

Papua Barat: Rp3.393.000

Papua Tengah: belum diputuskan

Papua Pegunungan: belum diputuskan

Papua Selatan: belum diputuskan

Papua Barat Daya: belum diputuskan

Sebagai informasi bahwa berdasarkan catatan di atas, persentase UMP 2024 paling kecil yakni 1,16 persen, sedangkan tertinggi 7,27 persen.

Demikian informasi mengenai Upah Minimum Provinsi tau UMP tahun 2024 yang diputuskan naik di tiap tempanya sebagaimana di atas.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x