UMP Naik 6,13 Persen, Ini Daftar UMK Jawa Timur 2024, Surabaya Tertinggi?

- 22 November 2023, 18:50 WIB
UMP Naik 6,13 Persen, Ini Daftar UMK Jawa Timur 2024, Surabaya Tertinggi?
UMP Naik 6,13 Persen, Ini Daftar UMK Jawa Timur 2024, Surabaya Tertinggi? /Pixabay/Darno Bege

UTARA TIMES Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2024 secara sah telah ditetapkan sejak tanggal 20 November 2023.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 20 November 2023.

Adapun besaran UMP Provinsi Jawa Timur ditetapkan naik sebesar 6,13 persen atau menjadi Rp2,16 juta di tahun 2024.

“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 2.165.244,30 (dua juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen),” kata Khofifah dalam beleid itu.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam Tahun 2024: Siap Kejar Pencapaian Terbesar pada Tahun Baru Imlek!

Merujuk pada Diktum Kedua, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan. Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP 2024 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja terkait.

Apabila pengusaha tidak memenuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

“Dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Acuan perhitungannya UMP 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x