Daftar Lengkap, Terbaru dan Resmi UMP 2024: Jawa Timur Rajai Kenaikan Hingga 6 Persen

- 23 November 2023, 09:10 WIB
Daftar kenaikan UMP 2024. Daftar Lengkap, Terbaru dan Resmi UMP 2024: Jawa Timur Rajai Kenaikan Hingga 6 Persen
Daftar kenaikan UMP 2024. Daftar Lengkap, Terbaru dan Resmi UMP 2024: Jawa Timur Rajai Kenaikan Hingga 6 Persen /Pexels.com/Ahsanjaya

UTARA TIMES - Pemerintah daerah telah resmi umumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024, dimana beberapa daerah alami kenaikan yang berbeda.

Kenaikan UMP 2024 ini resmi dirilis pada Selasa, 21 November 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan dari 38 Provinsi di Indonesia baru 30 Gubernur yang sudah menetapkan UMP 2024 ini.

Sebagai informasi kenaikan UMP 2024 ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)

Baca Juga: 13 Twibbon HUT PGRI ke 78 Terbaru dan Sesuai Logo Ultah PGRI 2023

Berikut daftar kenaikan UMP 2024 dari berbagai Provinsi di Indoensia:

1. Aceh (naik 1,38 persen)

Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)

Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x