UTARA TIMES - Pemerintah daerah telah resmi umumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024, dimana beberapa daerah alami kenaikan yang berbada.
Kenaikan UMP 2024 ini resmi dirilis pada Selasa, 21 November 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan dari 38 Provinsi di Indonesia baru 30 Gubernur yang sudah menetapkan UMP 2024 ini.
Sebagai informasi kenaikan UMP 2024 ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)
Baca Juga: Prediksi Skor Alaves vs Granada di La Liga Spanyol Lengkap dengan Head to Head Pertandingan
Berikut daftar kenaikan UMP 2024 dari berbagai Provinsi di Indoensia:
1. Aceh (naik 1,38 persen) Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen) Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen) Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen) Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
6. Riau (naik 3,2 persen) Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
7. Bengkulu (naik 3,38 persen) Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
Baca Juga: 3 Puisi Hari Guru Nasional 2023 Menyentuh Hati, Cocok Dibacakan pada 25 November
8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
9. Jambi (naik 3,2 persen) Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Lampung (naik 3,16 persen) Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
11. Banten (naik 2,5 persen) Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen) Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
13. Jawa Barat (naik 3,57 persen) Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen) Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen) Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
16. Jawa Timur (naik 6,13 persen) Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
17. Bali (naik 3,68 persen) Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen) Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen) Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen) Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)
22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen) Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen) Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara Rp3.251.702 (belum menaikkan)
25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen) Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen) Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen) Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen) Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
29. Gorontalo (naik 1,19 persen) Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen) Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
31. Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)
Baca Juga: Prediksi Skor Alaves vs Granada di La Liga Spanyol Lengkap dengan Head to Head Pertandingan
32. Maluku Utara (naik 7,5 persen) Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
33. Papua Rp3.864.696 (belum menaikkan)
34. Papua Barat Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
35. Papua Tengah (4,13 persen) dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270
36. Papua Pegunungan (belum ada)
37. Papua Barat Daya (belum ada)
38. Papua Selatan (belum ada)
Dari data kenaikan UMP 2024 diatas, Provinsi Jawa Timur menjadi Provinsi dengan kenaikan tertinggi yakni diangka 6 persen.***