Berapa Gaji KPPS 2024 dan Kapan Pencairaanya? Berikut Besaran dan Jadwalnya

- 29 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi gaji KPPS. Berapa Gaji KPPS 2024 dan Kapan Pencairaanya? Berikut Besaran dan Jadwalnya/antaranews.com
Ilustrasi gaji KPPS. Berapa Gaji KPPS 2024 dan Kapan Pencairaanya? Berikut Besaran dan Jadwalnya/antaranews.com /

UTARA TIMES Informasi mengenai gaji KPPS 22024 dan jadwal pencairan, kini mulai dipertanyakan oleh Sebagian Masyarakat.

Informasi seputar gaji dan jadwal pembayarannya KPPS 2024 ini mulai ramai, setelah selesai dilantiknya para petugas KPPS 2024 pada 25 Januari 2024 kemarin.

Sebagai informasi gaji KPPS 2024 ini telah diatur dalam peraturan surat Kememntrian Keuangan yang tertanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa, 30 Januari 2024, Ada Jam dan Titik Lokasi

Menurut surat tersebut, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair setelah masa kerja selesai, yakni satu bulan, pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Berikut adalah rincian besaran gaji KPPS Pemilu 2024:

Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024)

Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024)

Selain gaji, KPPS juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x