Membuka dan menutup rapat pemungutan suara.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:
Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
Memberikan surat suara yang telah diisi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.