Gaji TNI dan Polri Naik, Ini Daftar Gaji Terbaru Sesuai Peraturan Nomor 6 dan 7 Tahun 2024

- 1 Februari 2024, 08:56 WIB
Gaji TNI dan Polri Naik, Ini Daftar Gaji Terbaru Sesuai Peraturan Nomor 6 dan 7 Tahun 2024
Gaji TNI dan Polri Naik, Ini Daftar Gaji Terbaru Sesuai Peraturan Nomor 6 dan 7 Tahun 2024 /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 sampai Rp4.223.300 

Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 sampai Rp4.355.400. 

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Isra Miraj 2024 Bahasa Inggris Penuh Makna dan Menyentuh Hati

3. Golongan III: 

Perwira Pertama TNI Letnan Dua: Rp2.954.200 sampai Rp4.779.300 

Letnan Satu: Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500 

Kapten: Rp3.141.900 sampai Rp5.163.100. 

4. Golongan IV: 

Perwira Menengah TNI Mayor: Rp3.240.200 sampai Rp5.324.600 

Letnan Kolonel: Rp3.341.500 sampai Rp5.491.200 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x