UTARA TIMES – Akibat Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK naik sampai Rp7 juta, berikut rincian lengkapnya.
Anggota PPPK resmi mendapat kenaikan gaji setelah Jokowi mengesahkan Perpes Nomor 11 Tahun 2024.
Kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yakni mencapai 8 persen, dan memungkinkan golongan tertentu mendapat gaji Rp7 juta.
Kenaikan gaji PPPK yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini tentu untuk mendorong kinerja, serta meningakatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Contoh Surat Undangan Isra Miraj DOC, Download di Google Drive Gratis
Kenaikan gaji PPPK ini berlaku untuk 17 golongan dengan nominal terendah Rp1,93 juta sampai Rp2,9 juta per bulan.
Sementara, nominal tertinggi kenaikan gaji PPPK 2024 yakni Rp4,63 juta sampai Rp7,32 juta per bulan.
Rincian Kenaikan Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
Editor: Nur Umar