14 Februari Hari Pemilu 2024 Libur Tidak? Berikut Penjelasannya

- 12 Februari 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 - 14 Februari Hari Pemilu 2024 Libur Tidak? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Pemilu 2024 - 14 Februari Hari Pemilu 2024 Libur Tidak? Berikut Penjelasannya /Thor Deichmann/

UTARA TIMES Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang.

14 Februari 2024 juga diperingati sebagai Hari Valentine merujuk pada daftar peringatan hari penting.

Banyak yang mempertanyakan apakah tanggal 14 Februari yang bertepatan pada hari Pemilu 2034 libur atau tidak.

Presiden Jokowi sendiri telah menetapkan bahwa tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: 6 Drama Terbaik yang Dibintangi Queen Of Drakor Park Min Young

Keputusan tersebut mencakup aturan lengkap, seperti menetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan besar untuk menggunakan hak pilihnya.

Penetapan ini juga sesuai dengan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 juga mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebagai informasi, berikut daftar hari libur dan cuti bersama di bulan Februari 2024 merujuk pada kalender 2024:

1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x