b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;
c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres;
Baca Juga: Ini Harga Tiket Bus Jalur Pantura saat Mudik Lebaran 2024 dari Jakarta ke Cirebon
e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi, bagi yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA);
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
Baca Juga: Ini Harga Tiket Bus Jalur Pantura saat Mudik Lebaran 2024 dari Jakarta ke Cirebon
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;