Pelaksanaan waktu Jam Operasi zebra 2020, tidak ditentukan, namun Tentunya tentatif dan terstruktur disesuaikam dengan zona daerah masing masing.
Oleh sebab itu sambodo berharap agar pengguna kendaraan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Sektor Pangan dan Perempuan Menjadi Kunci Atasi Krisis Pangan
Pengendara harus membawa surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraam (STNK), Menggunakan Helm untuk mengendara motorserta siltbet untuk pengendara mobil.
Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.
Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Kemenag Siapkan Bantuan Rp. 1,178 untuk Pendidikan Agama