Masa sanggah diberikan empat hari setelah pengumuman CPNS 2019.
Dari semua opsi, seperti mengisi DRH, mengundurkan diri, atau ingin mengajukan sanggahan, peserta tinggal mengklik tombol yang muncul.
Baca Juga: 10 Kalimat Ucapan Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad, Cek untuk Referensi Mu
Kemudian peserta akan mengikuti mengikuti langkah selanjutnya sesuai yang tertera di layar pengumuman CPNS 2019. ***
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di jurnalsumsel.com dengan judul berikut (pengumuman id-bagi-pelamar-formasi-kemenkumhamcons 2019 cek laman cpns kemenkumham bagi pelamar formasi kemenkumham)/Penulis Apriana.