Siti Fadilah Mantan Menteri Kesehatan Dinyatakan Bebas

- 31 Oktober 2020, 16:25 WIB
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari /

Baca Juga: Pahlawanku Sepanjang Masa Menjadi Tema Hari Pahlawan 2020

Menkes Siti divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 16 Juni 2017 silam. Tak hanya dikenai hukuman pidana, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Selain Cha Eun Woo, Inilah Karakter Lain di 'True Beauty'

Menurut majelis hakim, Siti pada saat itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Ekspor Cavendish Bali

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, bahwa Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Syarat Pendaftar Banpres terpenting agar Diterima, Menkop UKM Usulkan 2021 Diadakan kembali

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x