Syarat Pendaftar Banpres terpenting agar Diterima, Menkop UKM Usulkan 2021 Diadakan kembali

- 31 Oktober 2020, 07:54 WIB
Banpres BPUM Kemenkop RI
Banpres BPUM Kemenkop RI /Kemenkop UKM RI/

 

UTARA TIMES- Kementrian Koperasi dan UKM dibawah pimpinan Teten Masduki Menyampaikan usulan terhadap presiden Joko Widodo tentang Bantuan Presiden (Banpres) Produktif BPUM agar bisa dilaksanakan kembali pada tahun 2021

Menurut teten, langkah tersebut sangat relevan dari pada imbas covid-19 yang menimpa pelaku usaha.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten..

Baca Juga: Mentri PPPA dan Sekmen KemenKop Ukm kunjungan penerima Banpres Usaha Mikro

Dilansir dari Beritadiy.com Selain itu, Menkop UKM juga memperkirakan kemungkinan usaha mikro masih berat untuk pulih pada kuartal I 2021.

Selanjutnya, sejak Banpres ini diumumkan banyak masyarakat yang kemudian mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Data itu akan masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM lalu dilakukan dapat verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x