Syarat Pendaftar Banpres terpenting agar Diterima, Menkop UKM Usulkan 2021 Diadakan kembali

- 31 Oktober 2020, 07:54 WIB
Banpres BPUM Kemenkop RI
Banpres BPUM Kemenkop RI /Kemenkop UKM RI/

Baca Juga: Kemendikbud salurkan kembali bantuan Kuota internet kepada 35 juta siswa dan guru di bulan Oktober

Sebelumnya, Menteri Teten menyebutkan banpres produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9,1 juta penerima.

Untuk lolos menjadi peserta BPUM, calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank, hingga form harus diisi penuh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Dari Desa.

Baca Juga: Kutipan Film Korea Tentang Pelakor, The World Of The Married

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data wajib yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah diantaranya Dinas Koperasi dan UKM. Selebihnya bisa cek di Website resmi Kemenkop UKM untuk Pendaftaran BPUM.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x