Ibadah Umrah Akhirnya dibuka Pemerintah ditengah pandemi covid-19, berikut Ketentuannya

- 2 November 2020, 15:23 WIB
Jamaah sedang beribadah di makkah , Arab saudi
Jamaah sedang beribadah di makkah , Arab saudi /Zona jakarta/

 

UTARA TIMES- Penyelengaraan Ibadah Umrah telah di terbitkan pemerintah dimasa pandemi, senin 2 November 2020.

Sebelumnya, Arab Saudi telah memutuskan kembali menerima Jamaah dari seluruh dunia yang hendak beribadah di kota suci mekkah dan madinah.

Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan umrah kementrian agama, Oman Fatkhurrahman dalam siaran pers Kementerian Agama, Senin 2 November 2020

Oman menyampaikan bahwa ketentuan Umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 719 Tahun 2020.

Baca Juga: PS5 Siap Meluncur Setelah Dapatkan Sertifikasi Kominfo

Keputusan tersebut berisi tentang pedoman Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah di masa pandemi Covid-19.

" Alhamdulillah Jamaah Indonesia termasuk yang di izinkan berangkat umrah, semua pihak memahami regulasinya" Katanya sebagaimana dilansir dari ANTARA

Oman melanjutkan bahwa Pedoman penyelenggaraan perjalanan Umrah dan Haji ditengah pandemi memiliki ketentuan, bukan saja untuk jemaah umrah namun juga orang yang baru pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Buruan daftar, Kartu Prakerja Sudah dibuka Gelombang 11, Pastikan Syarat daftar berikut ini

" Bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina," katanya.

Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19 mencakup ketentuan mengenai syarat calon jamaah; protokol kesehatan; karantina; transportasi, akomodasi, dan konsumsi; kuota pemberangkatan; pembiayaan; dan pelaporan.

Baca Juga: Seorang Siswa Bunuh Diri, KPAI Minta Pembelajaran Daring di Evaluasi

Menurut ketentuan pemerintah, calon jamaah umrah berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas COVID-19 sebagaimana dikutip ANTARA, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara 5 Stasiun TV Siang sampai Malam, Suara Hati Istri ?

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," pungkas Oman.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah