UMP Jabar Tidak Naik, Simak Alasannya

- 2 November 2020, 18:40 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar /

UTARA TIMES - Ketentuan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memberikan beberapa alasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Cermati.com Pasca Peretasan

Mengapa Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi itu pada tahun 2021 yang nilainya sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.

"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) COVID-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Bandung, Senin.

Baca Juga: November-Desember Harga Pangan Berpotensi Naik

Sehingga, kata Kang Emil, bisa dibayangkan bahwa sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu ada di Provinsi Jabar.

Kang Emil menuturkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada PHK pegawainya.

Baca Juga: Ibadah Umrah Akhirnya dibuka Pemerintah ditengah pandemi covid-19, berikut Ketentuannya

"Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi," katanya.

Baca Juga: PS5 Siap Meluncur Setelah Dapatkan Sertifikasi Kominfo

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x