UTARA TIMES- Kasus Jrx sapaan dari I Gede Ary Astina berlanjut, Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa tiga tahun penjara.Selasa 3 November 2020
Tuntutan tersebut menurut Kejaksaan, Yang bersangkutan melanggar Beberapa pasal UU ITE dan KUHP.
Baca Juga: Fans K-Pop Thailand Galang Dana Untuk Para Demonstran
Baca Juga: Bergelimang Karya, Sastra Perbandingan Nusantara
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Rahayu sebagai koordinator jaksa penuntut, di Pengadilan Negeri Denpasar, ANTARA Selasa 3 November 2020.
Otong Rahayu melanjutkan bahwa terdakwa Jrx diberatkan hukumannya karena tidak menyesali perbuatannya, kemudian terdakwa pernah walk out di persidangan.
Tidak hanya iru, Jrx dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan jrx melukai perasaan dokter selururh indonesia.
Baca Juga: Pjs. Bupati Indramayu Memotivasi Pegawai Puskesmas
Baca Juga: Khasiat Safron Bagi kecantikan wajah, dan Peluang Bisnisnya yang Menggiurkan