Sebagaimana dilansir dari ANTARA Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa awalnya, postingan akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020 berisi postingan kata-kata:
"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19.
Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya.
Baca Juga: Bergelimang Karya, Sastra Perbandingan Nusantara
Siapa yang tanggung jawab?" Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini.
Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat".
Baca Juga: Isu Boikot Produk Perancis Di Indonesia, Diruktur Danone Angkat Bicara sampaikan ini
Kendati demikian, ada hal-hal yang meringankan beban hukuman bagi terdakwa diantara ialah terdakwa belum oernah dihukum serta terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Prakerja , Program Pemulihan Ekonomi Nasional sudah kucurkan 5,7 Triliun, Fantastis!
Tuntutan Jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hukun PN denpasar, Ida AYU Adnya Dewi, Didampingi I Made Pasek, Dewa Gese Budi Watsara Sebagai Hakim Anggota.***