Pengedar Narkotika Jenis sabu, kakak beradik ini diringkus polisi

- 5 November 2020, 02:13 WIB
Ilustrasi/ 4 November 2020
Ilustrasi/ 4 November 2020 /Pikiean rakyat/

 

UTARA TIMES- Satuan Reserse Polres Metro Jakarta barat ringkus kaka beradik pemiliki tiga paket besar narkotiba jenis sabu dipalembang, Sumatera Selatan, Rabu 4 November 2020.

Kasat Narkoba, Kompol Ronaldo Maradona menangkap Kakak beradik tersebut karena kepemilikan sabu setelah anggota dari unit 2 sastresnarkoba mendapat info dari transaksi pengiriman barang haram itu.

Baca Juga: MK Minta Kehati-hatian Dalam Cantumkan Pasal UU Ciptaker

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 : 113 Kasus meninggal pada 4 November 2020

" Dari penangkapan kedua pelaku, anggota menemukan serbuk putih yang diduga kuat narkotiba jenis sabu didalam karung yang dibawanya" Ungkap Ronaldo, Rabu sebagaimana dilansir UtaraTimes.com dari RRI

Kompol Ronaldo menjelaskan kasus tersbeht meruoakan kerja sama masyarakat, aparat bea cukai soerkarno hatta.

Baca Juga: Kamu Bisa Miliki PS5 Dengan Filter di Instagram

Baca Juga: Barongsai Indonesia Pada Urutan Tiga Pada Laga ASIANIA 2020

" Sampai saat ini kami masih melakukan pengembagan pengiriman narkoba yang melibatkan kakak beradik ini" tutunya

Kakak beradik itu berinisial AY (40) dan MS (39), ketika ditanggap pelaku mencoba melarikan diri namun gagal lantaran polisi sudah mengepul lokasi.

Baca Juga: Karimunjawa Ditetapkan Sebagai Cagar Biosfer Oleh UNESCO

Keduajya diringkus saat membawa satu karung besar menggunakan motor.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah