UTARA TIMES - Poses pencairan BLT BPJS atau subsidi gaji tahap 2 ada yang berbeda.
Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, saat ini tahap 2 ada perbedaan terutama dalam proses sebelum pencairan.
Untuk tahap kedua, BLT BPJS harus ada rekomendasi dari KPK sebelum dicairkan, ungkapnya.
Baca Juga: Partai Masyumi Akan Dideklarasikan Besok Oleh Ahmad Yani KAMI
Pihaknya dari awal pencairan memang sudah melibatkan banyak pihak, hal itu bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.
Ida mengatakan pada tahap 1 sudah 98,7 persen sudah tersalurkan kepada penerima program, dari 12, 4 juta penerima subsidi gaji atau upah.
Baca Juga: BLT BPJS Tahap Kedua Libatkan KPK dan Kepolisian
Baca Juga: Dianggap Sukses Tangani Covid-19 Menkes Terawan Diundang WHO
"Untuk tahap 2 Minggu ini akan kami serahkan, tahap kedua ini yang berbeda karena harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus mempadankan data penerima program ini dengan wajib pajak karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta (per bulan)," kata Ida di Jakarta, Jumat 6 November 2020 dilansir dari Galamedianews.com
Baca Juga: Dapat Dukungan Dan Support Pemerintah Hyundai Kona dan Ioniq Listrik Resmi Meluncur di Indonesia