Syarat Membuat SIM Baru pada tahun 2020, Berikut ini ulasannya

- 9 November 2020, 05:45 WIB
Beredar informasi pemilik SIM C akan dapat bantuan BLT Rp 900 ribu, fakta atau hoaks?
Beredar informasi pemilik SIM C akan dapat bantuan BLT Rp 900 ribu, fakta atau hoaks? /IG @evalube_id/

 

UTARA TIMES- Surat Ijin Mengemudi (SIM) sangat wajib dimiliki bagi para pengendara dewasa yang memiliki kendaraan Bermotor.

Usia minimal pembuatan SIM adalah diketahui sudah memiliki Kartu Tanda Pendudk(KTP), biasanya pada usia Remaja sudah diperbolehkan membuat SIM Ke Polres terdekat.

Baca Juga: Komentari Adiknya, Valentino Rossi; Sesuatu yang Indah

Baca Juga: Juventus Vs Lazio, Cristiano Ronaldo cetak satu gol di menit awal

Lalu bagaimana mengatahui harga pembuatan SIM, untuk pemerbitan SIM baru terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftar pemula pada tahun 2020.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-rakyat.com. Penerbitan SIM tertulis dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan 

Baca Juga: Perjalanan Sastra Indonesia zaman penjajah Jepang dan peninggalannya kini

a. Mengajukan permohonan tertulis

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah