UTARA TIMES- Surat Ijin Mengemudi (SIM) sangat wajib dimiliki bagi para pengendara dewasa yang memiliki kendaraan Bermotor.
Usia minimal pembuatan SIM adalah diketahui sudah memiliki Kartu Tanda Pendudk(KTP), biasanya pada usia Remaja sudah diperbolehkan membuat SIM Ke Polres terdekat.
Baca Juga: Komentari Adiknya, Valentino Rossi; Sesuatu yang Indah
Baca Juga: Juventus Vs Lazio, Cristiano Ronaldo cetak satu gol di menit awal
Lalu bagaimana mengatahui harga pembuatan SIM, untuk pemerbitan SIM baru terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftar pemula pada tahun 2020.
Sebagaimana dikutip dari Pikiran-rakyat.com. Penerbitan SIM tertulis dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan
Baca Juga: Perjalanan Sastra Indonesia zaman penjajah Jepang dan peninggalannya kini
a. Mengajukan permohonan tertulis