UTARA TIMES- Pemerintah DKI Jakarta Jatuhkan denda kepada Habib Rizieq Senilai Rp 50 Juta lantaran melanggar Protokol kesehatan di acara pernikahan anaknya pada sabtu 14 November 2020.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan pemberian sanksi berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Peegub DK 80/2020.
Baca Juga: Berikut Profil Putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab Yang menikah dengan Irfan Alaydrus
Baca Juga: Ada 400 Air Terjun di Subang, RK Ajak Investor Untuk Manfaatkan Potensi
"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, Minggu 15 November 2020.
Baca Juga: Ini Sosok Menantu Habib Rizieq, Irfan Alaydrus
Baca Juga: Heni, Pemudi Masuk Forbes, Warganet Kembali Sentil Megawati: Bu Lihat Milenial Ini!
Pemberitahuan Sanksi denda administrasi tersebut diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki