Habib Rizieq Didenda 50 Juta Karena Melanggar Protokol Kesehatan

- 15 November 2020, 17:42 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.*
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.* /YouTube @Front TV

 

UTARA TIMES- Pemerintah DKI Jakarta Jatuhkan denda kepada Habib Rizieq Senilai Rp 50 Juta lantaran melanggar Protokol kesehatan di acara pernikahan anaknya pada sabtu 14 November 2020.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan pemberian sanksi berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Peegub DK 80/2020.

Baca Juga: Berikut Profil Putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab Yang menikah dengan Irfan Alaydrus

Baca Juga: Ada 400 Air Terjun di Subang, RK Ajak Investor Untuk Manfaatkan Potensi

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Ini Sosok Menantu Habib Rizieq, Irfan Alaydrus

Baca Juga: Heni, Pemudi Masuk Forbes, Warganet Kembali Sentil Megawati: Bu Lihat Milenial Ini!

Pemberitahuan Sanksi denda administrasi tersebut diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x