Inovasi Polri cara Bikin SIM dari rumah sudah bisa diakses, Tak Perlu Ngantre

5 November 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi SIM /5 November 2020 /Anasb/

 

UTARA TIMES- Kepolisian meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi atau SIM Internasional. Kamis 5 November 2020

Kepolisian kini berinovasi membuat kemudahan pembuatan SIM dari rumah.

Calon pemohon SIM tidak perlu mendatangi kantor polisi untuk dibuatkan.

Baca Juga: Pengedar Narkotika Jenis sabu, kakak beradik ini diringkus polisi

Sebagaimana dilansir dari pikiran-rakyat.com dengan artikel berjudulB BikinSIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya

 Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Pekan Ini, Polda Metro Jaya: Tak Ada Pengawalan Khusus

Dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.

Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Berikut ini Quotes Pahlawan Nasional untuk Generasi Bangsa

Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Harga Ps5 Di Indonesia Terdekat, Di AS Dibanderol 7 Jutaan

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: MotoGP 2021 Indonesia Tak Hanya Jadi Tuan Rumah Juga Berencana Menurunkan Tim Balap, Siapa Saja ?

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.

Baca Juga: Jabar Siaga Bencana November Hingga April Tahun Depan

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International.*** (Aldiro syahrian/Pikiran-rakyat)

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler