Pajak 0 Persen Diberlakukan Harga Mobil Potensi Murah:Rush Hingga Fortuner Terjun Bebas?Ini Daftar Lengkapnya

- 12 Februari 2021, 10:01 WIB
TOYOTA FORTUNER
TOYOTA FORTUNER /TAM

UTARA TIMES - Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil baru sebesar nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021.

Saat ini, peraturan menteri keuangan yang mengatur soal pungutan pajak mobil ini sedang direvisi.

Jika pajak mobil baru dihilangkan, maka harga mobil dari diler bisa turun hingga 40 persen.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Taurus 12 Februari 2021: 'Benteng Pertahanan Diri, Jangan Tergoda!'

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Leo 12 Februari 2021: 'Kunci Beromansa, Pertimbangan Masa Depan'

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 'memaksa' untuk membebaskan pajak mobil baru demi merangsang pertumbuhan industri otomotif.

Airlangga mengatakan pemerintah akan menanggung PPnBM bagi mobil di atas 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.

Tanggungan pajak sebenarnya diberikan selama sembilan bulan, namun terbagi menjadi tiga tahap dengan durasi masing-masing tiga bulan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 12 Februari 2021 Full Episode: Salah Paham, Andin Menganggap Aldebaran yang Celakai Nino

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x