"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis 11 Februari 2021.
Tak hanya itu selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Karawang Jumat 12 Februari 2021, Pagi Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Nantinya ketika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.
Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com dalam artikel yang berjudul 'Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret: Harga Toyota All New Rush di Bawah Rp200 Juta, Ini Daftar Lengkapnya' Berikut komponen pajak yang bisa menurunkan harga mobil hingga 40 persen:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Jumat 12 Februari 2021, Pagi Berawan Kemudian Siapkan Payung
-Pajak pertambahan nilai (PPN),
-Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
-Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)