PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 Dibuka Hari Ini, Intip Persyaratannya

7 Juni 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi siswa SMP. Alhamdulillah, Ini Jumlah Paket Kuota Gratis untuk Murid SD, SMP, dan SMA. /Humas Pemkot Pontianak /Dok/PotensiBisnis.com.

UTARA TIMES - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA resmi dibuka hari ini.

PPDB DKI Jakarta tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021.

Berbeda dengan tahun 2020, pendaftaran PPDB tahun 2021 yang dibuka mulai hari ini hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Brisia Jodie Rilis Lagu Cinta Kau Dimana, Liriknya Bikin Baper

Jalur seleksi PPDB DKI Jakarta 2021 dibagi menjadi empat jalur yaitu:
1. Jalur prestasi

Jalur untuk mengapresiasi anak-anak yang telah menunjukkan prestasi baik akademik maupun prestasi non-akademik.

2. Jalur afirmasi

Merupakan jalur untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.

Baca Juga: Gara-Gara Penggemar, EXO Pecahkan Rekor Pribadi dalam Penjualan Album

3. Jalur zonasi

Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Kapasitas daya tampung disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

Baca Juga: Terharu! Ini Kalimat Menyentuh Hati Mengingat Hari Akhir 'Akan Tiba Masanya'

Jalur yang terakhir ini merupakan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Dilansir dari laman resmi PPDB DKI Jakarta, berikut syarat dan panduan mendaftar PPDB DKI Jakarta tahun 2021.

Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Kurang Pede? Berikut Doa agar Percaya Diri 'Rutin Dibaca Setiap Hari'

Syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Syarat CPDB jenjang SMA:

Baca Juga: Ria Ricis Banjir Kritikan Karena Membuat Konten di Tengah Kabar Dukanya

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

Proses PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022
Pendaftaran PPDB di DKI Jakarta 2021 dilaksanakan secara daring yang prosesnya meliputi beberapa tahap berikut ini.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 7 Juni 2021 Full Episode, Perang Dingin! Andin Sudah Mengetahui Kebohongan Elsa

1. Pengajuan akun di situs ppdb.jakarta.go.id.
2. Aktivasi token.
3. Pemilihan sekolah.
4. Proses seleksi.
5. Pengumuman.
6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.

Jadwal pendaftaran penerimaan peserta didik baru di Jakarta dimulai pada bulan Juni 2021. Setiap jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA dan SMK memiliki jadwal pendaftaran yang berbeda.

Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda bisa mengunjungi laman https://disdik.jakarta.go.id/ atau https://ppdb.jakarta.go.id/. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: PPDB DKI

Tags

Terkini

Terpopuler