PPG Kemendikbud: Login ppg.kemendikbud.go.id untuk Daftar, Lengkap Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022

6 Februari 2022, 18:33 WIB
PPG Kemedikbud: Login ppg.kemendikbud.go.id untuk Daftar, Lengkap Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022 /ppg.kemendikbud.go.id

 

UTARA TIMES- Pendaftaran PPG Kemendikbud 2022 sudah dibuka dengan syarat PPG dalam jabatan tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Surat Pengumuman Pendaftaran Seleksi PPG Kemendikbud pada 4 Februari 2022.

Daftar online PPG Kemendikbud 2022 untuk mengetahui syarat PPG dalam jabatan tahun 2022 bisa melalui situs yang telah ditentukan Kemendikbud yakni ppg.kemendikbud.go.id.

Untuk pengetahui lebih detail daftar PPG Kemendikbud 2022 lengkap dengan syarat PPG dalam jabatan tahun 2022 berada diulasan berikut. 

Bagi peserta yang akan mendaftar PPG Kemendikbud, bisa login melalui laman ppg.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Lengkapi Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Kemendikbud: Seleksi Umum dan Administrasi

Dengan login ppg.kemendikbud.go.id, peserta dapat mengisi beberapa syarat administrasi yang telah ditentukan dalam surat pengumuman daei Kemendikbud yang diunggah 4 Februari lalu.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PPG Kemendikbud 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sementara untuk  pengumuman PPG Kemendikbud 2022 sendiri telah diumumkan dengan surat Kemendikbud Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 pada tanggal 4 Februari 2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru.

Lebih lanjut, untuk pendaftaran PPG Kemendikbud 2022 tercantum syarat syarat seleksi peserta pendaftaran dan seleksi Administrasi.

Baca Juga: Login ppg.kemendikbud.go.id untuk Daftar PPG Kemendikbud 2022, Cek Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Surat Pengumuman Kemendikbud, Tentunya dalam syarat ini bagi peserta mesti memenuhinya dengan tanpa kekurangan satupun.

Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi
syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih
dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Berikut ini syarat daftar PPG Kemendikbud 2022.

Syarat Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Final Piala Afrika: Prediksi Skor Senegal Vs Mesir, Duo Bintang Liverpool Adu Ketajaman

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

Adapun untuk syarat administrasi PPG Kemendikbud 2022 sebagai berikut

Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/ Kab /Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir).

Itulah informasi daftar PPG Kemendikbud 2022 lengkap dengan syarat PPG dalam jabatan tahun 2022.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler