UTARA TIMES- Pendaftaran PPG tahun 2022 Kemendikbud memiliki syarat yang mesti dipenuhi sesuai Peraturan pemerintah tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Syarat PPG tahun 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini sudah diumumkan dalam surat Kemendikbud Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 pada tanggal 4 Februari 2022, Perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru
Surat kemendikbud mengenai pendaftaran PPG tahun 2022 itu tertuang tata cara daftar dan syarat yang berlaku untuk jabatan dalam tahun 2022.
Berikut ini Syarat pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022.
PERSYARATAN
Persyaratan Seleksi Administrasi
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.