Sertifikasi Guru 2022 Triwulan I Cair Lebih Awal, Berikut Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru

14 Februari 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi. Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Cair Lebih Awal, Berikut Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru /pexels/TimaMiroshnichenko

UTARA TIMES – Kabar gembira kali ini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama hingga keempat tahun 2022.

Jadwal Tunjanga sertifikasi ini sangat ditunggu-tunggu oleh tenaga pendididik yang sudah lama dan sudah memilki sertifikat pendidik.

Hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Penghasilan Tambahan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Tunjangan sertifikasi atau sering disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalismenya.

Baca Juga: Simak Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022, Berikut Jadwalnya, Triwulan I Cair Lebih Awal

Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan dalam satu tahunnya.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Permendikbudristek berikut merupakan jadwal lengkap pencairan Tunjangan Profesi Guru mulai dari Triwulan I hingga Triwulan IV.

Baca Juga: Link dan Jadwal Pendaftaran SNMPTN 2022

  1. Sinkronasi Data 28/ 29 Februari 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan I Bulan Maret
  2. Sinkronasi Data 31 Mei 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan II Bulan Juni
  3. Sinkronasi Data 31 Agustus 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan III Bulan September
  4. Sinkronasi Data 30 Oktober 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan IV Bulan November

Baca Juga: Kukira Kau Rumah Dapat Penghargaan Sebagai Film Terfavorit Pilihan Penonton, Ini Komentar Prilly Latuconsina

Seperti diketahui melalui informais di atas, pencairan dana sertifikasi Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap triwulan.

Dimana maksud dari hal ini adalah dengan triwulanan adalah dana Tunjangan Profesi Guru yang dicairkan empat kali dalam satu tahun dalam kelipatan 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Kukira Kau Rumah Dapat Penghargaan Sebagai Film Terfavorit Pilihan Penonton, Ini Komentar Prilly Latuconsina

Itulah tahapan dan jadwal pencairan dana tunjangan sertifikasi bagi guru, khususnya yang akan mengikuti PPG tahun ini.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler