UTARA TIMES – Kabar gembira kali ini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama hingga keempat tahun 2022.
Setelah Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru resmi keluar dari permindikbud, maka selanjutnya adalah mempersiapkan berkas atau persyaratan untuk menjalankan tahap pencairan Tunjangan.
Hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru.
Tunjangan sertifikasi atau sering disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalismenya. Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan dalam satu tahunnya, dengan tahapan berikut.
Baca Juga: Link dan Jadwal Pendaftaran SNMPTN 2022
Sebagaimana dilansir Utara Times dari Permendikbudristek berikut merupakan tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru mulai dari Triwulan I hingga Triwulan IV
Seperti diketahui melalui informasi di atas, pencairan dana sertifikasi Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap triwulan.
Dimana maksud dari hal ini adalah dengan triwulanan adalah dana Tunjangan Profesi Guru yang dicairkan empat kali dalam satu tahun dalam kelipatan 3 (tiga) bulan.