Simak Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022, Berikut Jadwalnya, Triwulan I Cair Lebih Awal

- 14 Februari 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi Simak Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022, Berikut Jadwalnya, Triwulan I Cair Lebih Awal
Ilustrasi Simak Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022, Berikut Jadwalnya, Triwulan I Cair Lebih Awal /Mohamed_hassan/Pixabay

Baca Juga: Sinopsis Kimetsu no Yaiba Season 3 : Arc Mana yang Akan Diangkat?

3. Pembayaran Tunjangan

a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukanoleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khususberdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagaipenerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

c. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerahdibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus direkening kas umum daerah.

d. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesidan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelahpenetapan penerima Tunjangan Profesi dan TunjanganKhusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannyamelakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksudpada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yangbersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, danpembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala,sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengankenaikan gaji berkala (proses reload); dan

2) Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimanadimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapatdibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SKKepegawaian terakhir.

e. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesipada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapatmelakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayarmelalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdikdengan mengeluarkan surat keputusan carry over.

f. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi danTunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesidan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi denganselisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan TunjanganKhusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah