Simak Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022, Berikut Jadwalnya, Triwulan I Cair Lebih Awal

- 14 Februari 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi Simak Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022, Berikut Jadwalnya, Triwulan I Cair Lebih Awal
Ilustrasi Simak Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022, Berikut Jadwalnya, Triwulan I Cair Lebih Awal /Mohamed_hassan/Pixabay

h. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengankondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASNDaerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruangdan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui BadanKepegawaian Daerah.

i. Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan laindalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerahyang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang barupada Dapodik.

j. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi GuruASN Daerah.

Baca Juga: Tahap Seleksi Rekrutmen Duta Digital Kemendesa 2022, Catat Ketentuan dan Waktunya

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antaraDapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan(SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

  1. Sinkronasi Data 28/ 29 Februari 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan I Bulan Maret
  2. Sinkronasi Data 31 Mei 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan II Bulan Juni
  3. Sinkronasi Data 31 Agustus 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan III Bulan September
  4. Sinkronasi Data 30 Oktober 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan IV Bulan November

b. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuaidengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan TunjanganKhusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi dataGuru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melaluiSIM-Tun.

d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerahsebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkanpenerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASNDaerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.

e. Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerimaTunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerahdisampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi ManajemenPembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah