PPPK Tahap 3 Segera Dibuka, Berikut Informasi Alur Pendaftaran Dan Jumlah Formasi

2 Maret 2022, 13:24 WIB
PPPK Guru /Antara/

UTARA TIMES - PPPK Tahap 3 Segera Dibuka, ini dia penjelasan alur pendaftaran dan kebutuhan formasi yang tersedia.

Berkaitan dengan jumlah formasi yang tersedia, sebagaimana yang tertera pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur, kepada DJPK Kemenkeu, Nomor: B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021.

Perhitungan ASN tahun 2022, dimana didalamnya termasuk PPPK Guru Tahap 3, yakni untuk PPPK JF Guru, sekitar 758.018.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ashira Zamita Pemeran  Suki di Serial My Nerd Girl Tersedia Usia Hingga Nama Akun Instagram

Dalam kanal YouTube ASNKnowledge, sebagaimana yang disampaikan langsung oleh PANRB.

"Kemudian, kita sedang menyiapkan untuk PPPK, baik guru yang di Tahap 3, maupun untuk jabatan teknis dan kesehatan lainya."

Baca Juga: Di Hari Pertama Tayang, My Nerd Girl Series Telah Ditonton 1.000.000 Kali, Ini Ungkapan Naura Ayu

Sebagaimana yang dikutip Utara Times dari gurupppk.kemdikbud.go.id, inilah alur pendaftaran PPPK Tahap 3.

1. Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Ijazah yang digunakan wajib sudah terdaftar dan terverifikasi di GTK.

3. Bagi peserta PPPK Tahap 2, dapat melamar kembali di PPPK Tahap 3.

Baca Juga: 5 Hal yang Bikin Penasaran dari My Nerd Girl Series, Ini yang Perlu Diketahui

4. Peserta pelamar PPPK Tahap 3 diikuti oleh :

a. Guru non ASN, yang telah mengajar di Satuan Kerja Pendidikan yang di selenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II plp;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II, sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap 2.

Baca Juga: Fiorentina vs Juventus Live Streaming Coppa Italia 2022, Tayang di TVRI?

c. Guru swasta yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru ( PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2.

5. Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II, sesuai dengan formasi yang dipilih.

Baca Juga: Jerinx SID dan Daftar Lagu Superman Is Dead yang Sering Terdengar

Itulah tadi informasi terkini berkaitan PPPK Tahap 3 yang segera di buka.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler