Belum Terlambat, Segera Daftar KIP Kuliah 2022! Berikut Persyaratannya

17 Maret 2022, 07:53 WIB
Belum Terlambat, Segera Daftar KIP Kuliah 2022! Berikut Persyaratannya /PORTAL PURWOKERTO/Edy Tyas Dessi

UTARA TIMES - Program pemerintah yang ditujukan kepada pada siswa dengan keterbatasan ekonomi namun ingin melanjutkan kuliah, KIP kuliah 2022 bisa menjadi alternatifnya.

KIP Kuliah 2022 bisa membantu para siswa berprestasi dengan ekonomi rendah namun tetap bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.

Sejak Februari, Pendaftaran KIP kuliah 2022 sudah dibuka dan mendapat banyak antusias dari para siswa.

Lalu apa saja persyaratan bagi para siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2022? Simak penjelasan berikut.

Melalui laman KIP kuliah, inilah beberpa persyaratan bagi para siswa untuk pendaftaran KIP kuliah 2022.

Baca Juga: Daftar Universitas yang Menerima KIP Kuliah 2022 Lengkap, Negeri dan Swasta Jalur Mandiri

1.Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2.Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3.Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1.Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2.Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3.Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Hasil All England 2022 Rabu 16 Maret: Ini Daftar Perwakilan Indonesia yang Lolos 16 Besar

4.Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5.Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.

Ada ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Demikianlah informasi mengenai persyaratan bagi para siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2022.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler