Perubahan Sistem Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 Menurut Juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022

12 Mei 2022, 08:05 WIB
Perubahan Sistem Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 Menurut Juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022 /Pixabay / tomo_BEGINNER./

UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan tentang perubahan sistem jalur zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 menurut juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022.

Seperti diketahui bahwa Pemerinta Provinsi DKI Jakarta baru saja merilis Pergub Nomor 21 Tahun 2022 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021, salah satunya adalah perubahan sistem jalur zonasi.

Oleh karena itu, bagi calon peserta didik baru atau orang tua simak perubahan sistem jalur zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 menurut juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022 yang terdapat dalam artikel berikut ini.

Dilansir Utara Times dari laman resmi disdik.jakarta.go.id berikut ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang diubah dan diperbarui menjadi Pergub Nomor 21 Tahun 2022:

Baca Juga: Telah Dibuka PPDB Jawa Barat TA 2022-2023 Untuk SMA-SMK, Berikut Info Link, Jalur dan Alur Pendaftaran

Baca Juga: PPDB MAN 2 Kota Bandung Sudah Dibuka! Cek Tanggal Pembukaan dan Penutupannya Berikut

1. Jalur Zonasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:

3. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan

4. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;

Baca Juga: PPDB Apa Artinya? Simak Uraian Lengkapnya Berikut ini Berdasarkan Permendikbud

5. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan;

6. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

7. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Contoh Cerita Pengalaman Libur Hari Raya Idul Fitri Singkat, Referensi untuk Tugas Sekolah

a. usia dari yang tertua ke yang termuda;

b. pilihan sekolah CPDB; dan

c. Waktu mendaftar.

Adapun jadwal PPDB Jakarta 2022-2023 akan memulai pendaftaran pada tanggal 17 Mei 2022 untuk jenjang SD, 23 Mei untuk jenjang SMP, dan 30 Mei untuk jenjang SMA dan SMK.

Demikian informasi tentang perubahan sistem jalur zonasi PPDB Jakarta 2022-2023 menurut juknis dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022.***

Editor: Nurmaya

Tags

Terkini

Terpopuler