Cara Daftar DTKS 2022 Tahap 3 DKI Jakarta untuk KJP Plus hingga KLJ, Simak Syarat dan Mekanismenya!

2 September 2022, 23:30 WIB
Cara daftar DTKS 2022 Tahap 3 DKI Jakarta, syarat dan mekanisme /Instagram @dkijakarta

UTARA TIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftara DTKS 2022 tahap 3.

Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 telah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS 2022 tahap 3 DKI Jakarta dan syarat serta mekanismenya?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan, penerima bantuan, pemberdayaan sosial, potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Link Nonton The Sexy Doctor is Mine Episode Terakhir: Apakah Happy Ending?

Selain itu, DTKS merupakan acuan pemberian bantuan sosial baik APBN maupun APBD.

Dalam kontes DTKS DKI Jakarta, biasanya digunakan untuk mendata KJP Plus, KJMU, hingga KLJ.

Dikutip Utara Times dari Instagram @upt.p4op, ada 2 cara pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 DKI Jakarta.

Baca Juga: Hasil Persita Vs Madura United Liga 1 Indonesia 2022, Laskar Sape Kerrab Berhasil Unggul

Cara yang pertama ialah secara offline dengan mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK.

Cara kedua mendaftar DTKS 2022 tahap 3 DKI Jakarta yaitu secara online sebagai berikut.

Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

Login atau buat akun bagi yang belum memiliki

Klik menu "Pendaftaran"

Baca Juga: Mencuri Raden Saleh Tayang di Bioskop, Simak Profil Perjalanan Karir Ari Irham yang Ternyata Seorang DJ

Selanjutnya isi data diri, anggota keluarga, dan informasi yang akan disediakan.

Terakhir tinggal klik "Kirim"

Sementara itu, berikut syarat daftar DTKS 2022.

KTP DKI Jakarta

Baca Juga: Hasil Liga 1 Indonesia 2022 Persebaya Vs Bali United, Semakin Tajamnya Mbarga

Domisili DKI Jakarta

Tidak memiliki mobil

Sumber air untuk minum bukan air kemasan bermerk.

Dinilai miskin oleh masyarakat sekitar.

Anggota rumah tangga tidak ada yang PNS/POLRI/TNI/DPR/DPRD/Pegawai BUMN

Baca Juga: Nonton Dikta dan Hukum Episode 7 8 9 10 Dimana? Simak Link Nonton Berikut

Tidak memiliki lahan dan bangunan/tanah dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar.

Selanjutnya ada 11 mekanisme atau alur pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 DKI Jakarta seperti di bawah ini.

Sosialisasi

Pendaftaran

Pengolahan data 1

Pemadanan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Misano 2022 di Trans7 dan SPOTV: Free Practice, Kualifikasi, hingga Race

Pemadanan data Badan Pendapatan Daerah

Pengolahan data 2

Musyawarah oleh Kelurahan

Pengolahan data 3

Baca Juga: Sinopsis Reside di Sinema Horor Thailand yang Tayang di ANTV Malam Ini, Ritual Kerasukan Berujung Kematian

Penetapan daftar sasaran tetap

Penginputan data salam aplikasi SIKS-NG

Penetapan DTKS oleh Kemensos

Itulah cara daftar DTKS 2022 tahap 3 wilayah DKI Jakarta untuk KJP Plus hingga KLJ lengkap dengan syarat dan mekanisme.***

Editor: Dian Rijal Asyrof

Tags

Terkini

Terpopuler