TPG Cair Mencapai Rp. 17 Juta? Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru

17 Februari 2023, 09:53 WIB
TPG Cair Mencapai Rp. 17 Juta? Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru /Freepik/8photo

UTARA TIMES – Berikut daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai diputihkan sertifikat tanpa PPG, TPG cair menacapai Rp. 17 juta.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau sertifikasi.

Namun belakangan ini yang menjadi perbincangan guru yaitu mengenai pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak ada pada RUU Sisdiknas tersebut.

Pemerintah bersama Komisi X DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, dengan menerapkan strategi dan upaya baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah melalui beberapa langkah. 

Baca Juga: Kenali Penyebab dan Gejala Berikut Cara Mengatasi Bahaya Dehidrasi pada Bayi, Bisa Berakibat Fatal! 

Langkah yang dimaksud ialah mengurangi hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Karena selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memiliki kompetensi mengajar. Sertifikat pendidik biasa disebut sertifikasi.

Namun, mendikbudistrek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapat penghasilan yang layak.

Baca Juga: Rp50 Juta Cair Tanpa Jaminan Bunga 6 Persen, Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2023 dan Syarat Pengajuannya

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun. 

Artinya, bagi guru lama PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: Sinopsis John Wick: Chapter 3 Prabellum, Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini, Jumat 17 Februari 2023

Berikut aturan yang bakal mengatur soal Tunjangan Profesi Guru (TPG):

Guru ASN: Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Pisang Goreng Dinobatkan sebagai Cemilan Terenak di Seluruh Dunia 2023

Tapi yang perlu diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp. 17 juta. 

Perhitungan: 3 × gaji pokok maksimal = 3 × Rp. 5.901.200 = Rp. 17.703.600

Demikian penjelasan daftar gaji dan TPG guru terbaru usai diputihkan sertifikat tanpa PPG, TPG cair mencapai Rp. 17 juta.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler